Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Baru dan Harganya


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). 
adalah surat yang telah diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia yang berisikan tentang catatan kehidupan kita yang ada didalam data kepolisian.
Pembuatan SKCK ini hanya ada di Kepolisian Resort (Polres) atau Kepolisian Sektor.

harga skck, syarat skck, membuat skck baru,

Baca juga : Cara mengirim lamaran kerja via email lewat handphone

Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki banyak fungsi, misalnya sebagai syarat untuk Melamar pekerjaan, Melanjutkan pendidikan, Penerimaan Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan lain - lain.
Masa aktif SKCK ini bisa dibilang sangat cepat , karna hanya berlaku selama 6 bulan saja dimulai dari tanggal yang kita buat.
Jika sudah habis masa berlakunya kalian masih bisa perpanjangnya apabila masih dibutuhkan.

Membuat SKCK ini bisa dibilang sulit bisa dibilang juga mudah, semua tergantung bagaimana kita cara bekerjanya dan tau prosedurnya.
SKCK dibilang sulit karena, Banyak orang yang datang ke kantor kepolisian untuk membuat SKCK namun tidak cari tahu dulu apa saja persyaratannya.
kadang ada juga yang salah dalam memngumpulkan berkasnya seperti :

  • Foto salah atau kurang
  • Kartu Keluarga masih yang lama
  • dan lain sebagainya.


Adapun dibilang mudah yaitu jika sebelum datang ke kepolisian kalian sudah membawa persyaratan dengan lengkap apalagi jika ditemani oleh orang yang sudah pernah membuat SKCK sebelumnya,
karna pasti dia sudah tau prosedur pembuatan yang baik dan benar.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, sekarang kalian bisa membuat SKCK dengan cara mudah yaitu melalui SKCK Online .
Namun jika kalian sudah membuat nya melalui online alangkah baiknya kalian juga membuatnya yang asli agar lebih mudah apabila dimintai surat aslinya pada saat kalian melamar pekerjaan atau yang lainnya.

Untuk itu saya akan membahas langkah - langkah dan prosedur apa saja yang dibutuhkan pada saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai dari persyaratan sampai penerimaan SKCK tersebut.
Berikut adalah Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SKCK dengan Baik dan Benar.

Baca juga : Cara menulis lamaran pekerjaan

I. Surat Pengantar
Surat pengantar ini dibuat oleh keluarahan setempat, Namun jika ingin mendapatkan surat pengantar dari keluarahan kalian harus datang ke ketua Rt dan Rw kalian.
silahkan datang ke ketua RT dahulu untuk dibuatkan surat pengantar menuju ke RW .
Jika sudah mendapatkan surat pengantar RT kemudian kalian datang ke ketua RW untuk minta surat pengantar lagi menuju keluarahan.
apabila surat pengantar dari RT RW sudah selesai, barulah kalian menuju ke kelurahan agar mendapat surat pengantar yang menjadi salah satu persyaratan pembuatan SKCK baru.

Perlu diingat : Surat pengantar ini hanya untuk daerah yang masih menggunakannya di kepolisian setempat, karna sekarang sudah banyak polsek atau polres yang tidak menjadikan surat pengantar sebagai persyaratan pembuatan SKCK baru agar lebih mudah.

II. Persiapkan Persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan ini sangat penting karna jika salah kalian bisa membuang - buang waktu untuk membuatnya.
untuk itu perhatikan pada penjelasan dibawah dan lihat contoh gambar tersebut.


  1.  Pas Foto

persyaratan yang pertama yaitu kalian harus menyiapkan Foto yang sesuai dengan prosedur tersebut jika tidak sesuai maka kalian tidak akan diterima dan disuruh untuk memperbaikinya.
adapun syarat foto yang sesuai adalah :

  • Foto berkerah seperti kemeja 
  • Penampilan Sopan
  • Latar Belakang Merah
  • Ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar

persyaratan foto diatas tidak boleh ada yang berbeda sedikitpun .

2. Foto Copy KTP/RESI KTP 1 Lembar

Apabila data tidak terlihat jelas pada foto copy Ktp kalian, silahkan Foto copy ulang dan diperbesar ukurannya agar mudah terbaca oleh pembuat SKCK.
karna ini sangat disarankan untuk kalian.

3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar

Kartu keluarga yang kalian gunakan harus yang terbaru atau nomer nik nya sesuai dengan nomer nik pada KTP kalian,
jika tidak sesuai maka kalian akan disuruh pulang dan mengurus Kartu Keluarga kalian menjadi yang terbaru.

4. Foto copy Ijazah atau Akta Kelahiran 1 Lembar.

Ijazah ini diperlukan agar pembuat SKCK mengetahui kalau kalian sudah lulus dari sekolah dan ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya, entah bekerja melanjutkan pendidikan atau yang lainnya.
namun jika kalian putus sekolah pada masa SMP kalian juga bisa melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran kalian yang nantinya akan dilihat apakah kalian sudah cukup umur atau belum untuk membuat SKCK.

5.Rumusan Sidik Jari

Sebelum kalian menaruh berkas kalian pada loket pembuatan SKCK, silahkan kalian membuat Rumusan Sidik Jari dahulu. biasanya dia ada tidak jauh dari loket pembuatan SKCK.
jika kalian bingung tanya kepada orang yang ada dalam lingkungan tersebut, pasti dia tau. pada Rumusan Sidik Jari kalian harus membawa Persyaratan yang terdapat pada nomer 1,2,3 yang ada diatas.
biasanya pada saat perumusan sidik jari kalian disuruh bayar Rp.5.000 atau lebih sesuai polsek/polres masing - masing.
setelah kalian mendapatkan kertas sidik jari tersebut, silahkan kalian isi datanya sesuai dengan apa yang ada pada fisik tubuh kalian.

6. Foto Copy Surat Pindah dari Catatan Sipil.

Surat ini hanya berlaku untuk kalian yang pindahan atau bukan asli warga setempat. Jika asli warga setempat kalian tidak perlu lagi mencantumkannya di persyaratan tersebut.

Baca juga : Cara menulis Curriculum Vitae

III. Pemberian persyaratan SKCK baru
Setelah selesai kalian kumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK baru, langkah selanjutnya yaitu memberikan semua persyaratannya di loket pembuatan SKCK baru.
Namun ada hal penting yang harus kalian perhatikan sebelum memberikan berkasnya kepada pembuat SKCK, agar kalian tidak salah dan disuruh memperbaikinya  yang akan membuang - buang waktu kalian.
Karna pada pengalaman saya adalah selalu salah pada pemberian berkas pada loket pembuat SKCK.
untuk itu saya akan memberikan Tips agar kalian tidak salah dalam pemberian berkas tersebut.
Berikut adalah tipsnya :

  • Jangan menggunakan Foto yang berbeda.
  • Jangan steples atau bungkus Foto kalian.

Karena jia kalian steples atau bungkus foto kalian itu akan menyulitkan si pembuat SKCK,
 untuk itu agar foto  kalian tidak jatoh silahkan kalian kasih klip pada foto tersebut.

  •  Tulis Keperluan Kalian di Foto Copy KTP

Ini kesalahan yang sering terjadi pada saat pembuatan SKCK baru terutama bagi yang belum mengerti.
Slahkan kalian tulis keperluan kalian pada Foto Copy tersebut seperti Melamar Pekerjaan, Melanjutkan Pendidikan, dll.

IV. Pembayaran SKCK
Jika kalian sudah memberikan berkas - berkas diloket silahkan kalian tunggu ditempat yang sudah disediakan,
jangan kemana - mana dahulu karna kalian akan dimintai uang yang tadinya Rp.10.000 Menjadi sebesar Rp.30.000 yang sudah ditetapkan mulaii 6 januari 2017 berdasarkan PP 60/2016.
Setelah selesai membayar, tinggal proses yang terakhir yaitu penerbitan SKCK.
tunggu saja karna proses pembuatannya tidak terlalu lama.

Jika sudah jadi dan diberikan kepada kalian, biasanya loket memberitahu agar SKCK yang telah kalian dapatkan diperiksa kembali.
apabila ada yang salah dalam pengetikan kalian bisa datang kembali ke loket untuk diperbaiki karena pihak kepolisian tidak akan memperbaiki lagi jika sudah melebihi waktu 1 (satu) hari.
untuk itu kalian harus mengecek nya dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan SKCK.
Kalau kalian sudah yakin silahkan kalian foto copy SKCK tersebut sebanyak 5 lembar untuk di legalisir.
Tapi jika kalian tidak ingin di legalisir SKCK nya tidak menjadi masalah.

Itulah Persyaratan dan cara pembuatan serta tips&trik agar kalian tidak bolak balik untuk membuat SKCK.
Semoga bermanfaat untuk kalian semua.
Mohon maaf Apabila ada salah pada penulisan artikel yang saya berikan ini.
Silahkan komentar apa saja tentang semua ini, karna itu akan menjadi pelajaran buat saya kedepannya.

Posting Komentar untuk "Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Baru dan Harganya"